Kamis, 9 Maret 2023 – 13:51 WIB
Olahraga VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumut memvonis petarung Mixed Martial Arts (MMA), Elipitua Siregar (25), dua tahun penjara.
Elipitua divonis dua tahun penjara dan dibenarkan oleh Kepala Divisi Penerangan Hukum Kejaksaan Sumut, Yos A Tarigan. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Cory Fondrara di Pengadilan Negeri Tarutung, Rabu, 8 Maret 2023 lalu.
“Ya dua tahun penjara, setuju (tuntutan yang sama) dengan jaksa,” kata Yos saat dikonfirmasi VIVA, Kamis, 9 Maret 2023.
Yos menjelaskan, dari laporan yang diterima JPU dari Kejaksaan Negeri Taput. Dalam putusan hakim, Elipitua terbukti bersalah dan secara meyakinkan melanggar Pasal 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Menyatakan bahwa terdakwa Elipitua Siregar yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang sebagaimana yang tertera dalam dakwaan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujar Yos.
Dalam putusan majelis hakim, disebutkan bahwa terdakwa tetap dalam tahanan dan hukumannya dipotong sama sekali dari putusan yang dijatuhkan.
Halaman selanjutnya
“Sebelumnya, JPU juga menuntut agar terdakwa dipenjara selama dua tahun,” kata Yos yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Agung Deli Serdang itu.